LPS Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Mojo Artho

Jumat, 02 Feb 2024, 10:18 WIB

MOJOKERTO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan tahap nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto, Jawa Timur setelah dicabutnya izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kurang dari sepekan atau tiga hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," ujar Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di bank yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Kamis (1/2).

Ket. Foto: Salah satu nasabah BPRS Mojo Artho mencairkan klaim penjaminan di Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). — Sumber: ANTARA/Indra Setiawan

Dia mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

"Data pembayaran klaim penjaminan tahap I BPRS Mojo Artho adalah sebagai berikut, jumlah rekening layak bayar yang telah dibayarkan sebanyak 16.489 rekening dari total jumlah rekening sebanyak 20.146 rekening. Atau dengan jumlah nominal yang telah dibayarkan pada tahap I ini sebanyak 22,13 miliar rupiah, dari total simpanan sebanyak 86,63 miliar rupiah," katanya pula.

Dia mengatakan bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS adalah BSI, dengan rincian BSI KCP Mojokerto Gajah Mada, BSI KCP Mojokerto Mojosari, BSI KCP Pandaan A Yani, dan BSI KCP Jombang Mojoagung.

"Pengumuman pembayaran klaim penjaminan nasabah BPRS Mojo Artho bisa dilihat di website LPS di www.lps.go.id, Harian Media Indonesia dan Harian Surya, serta di media sosial Instagram @lps_idic. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan BPRS Mojo Artho, nasabah juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," katanya lagi.

Dijamin Sepenuhnya

Di tempat sama, salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho Nur Fauziah yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.

"Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega," ujarnya.

Dia juga menceritakan setiap proses untuk menerima kembali haknya, dilaluinya dengan mudah dan cepat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.