Foto: Adukan Dugaan Pidana Pemilu

Aktivis yang menamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) membuat pengaduan Dugaan Pidana Pemilu Pasal 547 UU terhadap Joko widodo (Jokowi) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1). Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu. Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana…

Doc. Foto: Koran Jakarta/M Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.