Bawaslu Kota Tasikmalaya Serahkan Kasus Guru Tak Netral ke Komisi ASN
Selasa, 23 Jan 2024, 00:10 WIBTasikmalaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyerahkan kasus guru tidak netral karena membuat video dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut dan pemberian sanksi.
"Sudah ditembuskan ke KASN, Mendagri, dan Pj wali kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi saat dihubungi melalui telepon di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penelusuran dan juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tidak netral seorang guru ASN di Tasikmalaya.
Hasil dari pembahasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, tidak ditemukan tindak pidana pemilu, sehingga keputusan akhirnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti kasus tersebut, dan ditembuskan juga ke Bawaslu Jabar dan pusat.
"Tinggal ditunggu hasil dari KASN dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu Pj Walkot untuk menindaklanjuti," kata Ridha.
Secara proses hukum,Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai menangani kasus tersebut karena sudah direkomendasikan ke KASN sesuai peraturan perundang-perundangan lainnya atas ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 283 ayat 1.
Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selanjutnya ayat 2 yakni larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan.
"Peraturan perundang-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK instansi tempat pegawai ASN dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.
Video tersebut menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden kemudian ramai tersebar di media sosial.
Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Bawaslu
- Guru
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
- Tasikmalaya
- KASN
- Netralitas
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
The Fed Naikkan Suku Bunga
-
Gelombang Demo Pelajar Prancis Makin Jadi, 1.000 Orang Dilaporkan Terluka
-
KPBB: Car Free Day Jadi Upaya Transformasi Sistem Transportasi Perkotaan
-
Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Parpol, Ini Tujuan dan Rinciannya
-
BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan di Bandara Hang Nadim
-
Di Tengah El Nino, Kolaborasi PGN-BRIN-Pemkab Batang Berhasil Panen 166 Ton Padi Biosalin
-
Gebrakan Baru KKP: Nekat Pakai Jasa Calo Perorangan, Kapal Nelayan Dilarang Melaut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.