Foto: Larang APK di Angkot

Sejumlah angkutan kota (angkot) ditempeli alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Minggu (7/1). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.