Foto: APK di Angkutan Kota
Warga berjalan di antara angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.