Perlu Ditiru, BI Nilai Pasar Murah Cabai Efektif Kendalikan Inflasi Gorontalo
Sabtu, 23 Des 2023, 00:14 WIBGorontalo - Perlu ditiru, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo Ridwan Nurjamal menilai operasi pasar murah cabai rawit dan tomat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo efektif kendalikan inflasi.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dariHigh Level Meeting, yang salah satunya menggencarkan pasar murah," ucap Ridwan di Gorontalo, Jumat.
Operasi pasar atau pasar murah itu digelar di Pasar Sentral Kota Gorontalo untuk menekan kenaikan harga dua komoditas utama penyumbang inflasi yaitu cabai rawit dan tomat.
"Bank Indonesia sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mendukung apa yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ini," kata dia.
Menurut Ridwan, hingga saat ini kegiatan pasar murah yang digelar sejak 21 Desember hingga hari ini dirasa paling efektif, karena langsung memberikan subsidi kepada pedagang eceran, sehingga masyarakat dapat menjangkau harga yang diberikan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar operasi pasar dengan menjual satu ton cabai cabai rawit dan 500 kilogram tomat bersubsidi di Pasar Sentral, Kota Gorontalo.
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan operasi pasar cabai rawit dan tomat tersebut bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan harga menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan pantauan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, harga cabai rawit dan tomat di pasar harian dan mingguan mengalami lonjakan yang cukup tinggi.
Harga cabai rawit mencapai Rp140 ribu per kilogram, sedangkan untuk tomat, harga tertinggi Rp30 ribu dan terendah Rp25 ribu per kilogram.
Pemprov Gorontalo memberikan subsidi harga yang cukup besar untuk dua komoditas tersebut. Cabai rawit pada operasi pasar itu dijual dengan harga Rp15 ribu per kilogram dan tomat Rp5 ribu per kilogram.
Setiap pembeli dibatasi dua ons untuk cabai rawit dan setengah kilogram untuk tomat, dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tips Mengelola Bisnis Barang Daur Ulang
-
Lebih 10 Ribu Gempa Susulan di NTT, BNPB Perkuat Monitoring Pelayanan Publik
-
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total
-
Terendah se-Jawa, Inflasi Jakarta September Terkendali
-
Pemkab Mimika Sediakan Tempat Parkir TJU untuk Warga
-
Marinir TNI AL Tampilkan Peluncur Roket MLRS Vampire pada ajang SGS
-
Perusakan dan Pengupasan Kulit Pohon di Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.