Foto: Pelanggaran Pemasangan APK
Warga melintas di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman di kawasan Jalan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.