Jawaban Ini Menohok Ade Armando, Sultan HB X Tegaskan Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi
Selasa, 05 Des 2023, 03:44 WIBYogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Hal itu ditegaskan Sultan menanggapi komentarpegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan.
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam.
Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
"Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BNPB Petakan Tingkat Kesiapsiagaan Bahaya Tsunami di Kawasan Pesisir Banten
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk ke-3 Setelah Kinshasa Kongo dan Kuching Malaysia
-
Semarang Siapkan Pawai Ta'aruf MTQ Nasional 2026, 1.000 Peserta Ambil Bagian
-
Target EBT Makin Besar, Pemerintah Hadapi Tantangan Eksekusi
-
Inovasi Kreatif, Imigrasi Banda Aceh Layani Paspor Jemput Bola Sasar Masyarakat Pelosok
-
BPBD PPU Catat 113 Kejadian Karhutla dengan Luas Lahan Terbakar 199 Hektare
-
5 Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian ke Sisi Utara Gunung Anak Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.