Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP pada Pertengahan 2024
Senin, 27 Nov 2023, 10:01 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).
Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.
Suryo mengatakan proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Koordinasi Intensif
Selain itu, kata dia, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya beberapa pemangku kepentingan pembayaran seperti perbankan dan sejenisnya, serta pemangku kepentingan lain seperti kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ujarnya menambahkan.
Di samping itu, Suryo menjelaskan saat ini masih terdapat pula keinginan dari berbagai pihak untuk bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkeu Akan Lanjutkan Kerja Satgas BLBI yang Telah Berakhir di 2024
-
Popularitas Premier League Meningkat 20 Persen di Kalangan Anak Muda Amerika Serikat
-
Aditya Menggila di Asian Games! Pecahkan Rekor dan Puncaki Kualifikasi Speed
-
Pakar Ekonomi UI: Pengelolaan Fiskal Harus Berkelanjutan!
-
Asian Games Jepang Kacau, Bus Tim Korea Selatan Malah Salah Antar
-
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI
-
Menkeu Suahasil Beberkan Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Rinciannya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.