Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Tidak Standar di 2023
Rabu, 22 Nov 2023, 16:26 WIBBANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ribuan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrik atau 'brong' di wilayah hukum kabupaten ini selama giat operasi ketertiban kendaraan bermotor pada 2023 hingga minggu ketiga November.
"Selama kurun waktu Januari hingga November 2023 saat ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tidak sesuai standar, dan menyita sebanyak 2.166 knalpot 'brong'," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyanadi Bantul, Rabu.
Menurut dia, operasi dan penindakan knalpot tidak standar itu karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah. Dan dari sebagian besar pelanggar yang dilakukan penindakan petugas polisi tersebut sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
Jeffry mengatakan, knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising hingga memekakkan telinga tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif, diantaranya penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
"Orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul, karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran, balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga, terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, juga akan dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.
"Mendekati masa kampanye Pemilu, diimbau para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ke depan, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Apalagi larangan penggunaan knalpot brong tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Bantul," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok
-
Review Google Pixel 11: Standar Baru Ponsel Flagship dengan Kamera 5x, AI Proaktif, dan Baterai 54 Jam - Penantang Serius Galaxy S26
-
Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini
-
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi
-
Bandara Husein Sastranegara Sambut Lonjakan Wisatawan, Siapkan Ruang UMKM Tangkap Peluang Ekonomi
-
Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai dan Saluran Air
-
Borong 6 Medali Sekaligus, Unhas Sabet Gelar Juara Umum KKMN ke-14
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.