Pemilih Berkebutuhan Khusus Berhak Menyalurkan Hak Pilih

Senin, 06 Nov 2023, 01:51 WIB

Palu - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Sahran Raden menyatakan pemilih berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak pilihnya dengan baik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya, dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus," kataSahran Raden di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (5/11).

Ket. Foto: Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden. — Sumber: ANTARA/HO-Zulfakar

Sahran menegaskan komponen disabilitas atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama, dengan masyarakat atau pemilih lainnya, dalam konteks pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, Alumnus strata tiga (S-3) UMI Makassar ini mengemukakan, penyelenggara pemilihan umum harus memastikan hak - hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara, oleh komponen disabilitas terpenuhi dengan baik.

"Salah satunya dengan membangun TPS khusus bagi disbilitas," ungkap Sahran Raden yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama.

Sahran yang merupakan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng menyatakan bahwa disabilitas sebagai satu kelompok rentan, selain perempuan, dan lansia, harus dipastikan memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Olehnya sangat penting pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif," ujarnya.

Redaktur: andes

Penulis: Antara

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.