Pelaku Industri Minta Rekayasa Lalin selama Libur Akhir Tahun
Rabu, 18 Okt 2023, 10:43 WIBJAKARTA - Pemerintah perlu menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berdasarkan waktu jika ingin membatasi angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Kendaraan logistik bisa melaju di jam-jam tertentu saat kendaraan masyarakat sedikit melintas.
Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi mengatakan rekayasa tersebut dilakukan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap berjalan. Dia memastikan pelaku industri sejatinya memahami dan tidak menolak aturan pemerintah guna menjaga kelancaran lalu lintas saat libur Nataru.
"Hanya saja harus ada kekhususan karena industri kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur yang sebetulnya bisa diatur pasokannya," kata Subandi di Jakarta, Selasa (17/10).
Dia juga meminta pemerintah mengajak pelaku industri merumuskan aturan rekayasa lalu lintas selama libur panjang seperti Natal, tahun Baru dan Lebaran. Hal itu dimaksudkan agar tidak merugikan semua pihak.
Subandi meminta aturan pembatasan logistik yang akan dikeluarkan nanti pada saat Nataru tidak memberatkan industri. Menurutnya, saat ini dunia industri tengah menghadapi banyak tantangan secara global.
"Kasihan lah industri sudah banyak pukulan, lihat saja dolar yang terus merangkak naik sementara upah buruh dipaksa untuk naik, pajak dikejar-kejar. Jangan (industri) dimusuhi gitu seolah membuat kekacauan sementara kegiatan usaha lagi menurun," katanya.
Menurutnya, apabila ada aturan pelarangan perlintasan kendaraan logistik saat Nataru maka bisa dibuat lebih ringan. Lagipula, sambung dia, mobilisasi massa saat Nataru tidak semasif saat libur lebaran dimana mayoritas masyarakat ingin pulang kampung. "Tapi kalau Nataru ini kan orang hanya sekedar mau jalan-jalan liburan kan gitu, jadi perlakuannya harus berbeda," katanya.
Efek Domino
Dia mengungkapkan ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan pemerintah nantinya tak juga berpihak pada industri. Dia mencontohkan, apabila kendaraan logistik sektor ekspor dan impor dilarang melintas, industri manufaktur atau apapun yang menerima pasokan bahan baku akan terhenti.
Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Efek Ganda Konflik dan El Nino Ancam Guncang Ekonomi Asia-Pasifik
-
290 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri Masih Terbuka, Menteri P2MI: Peluang Harus Diisi Pekerja Terampil
-
Wapres Gibran Bertolak ke Sumut Tinjau Pembangunan Infrastruktur Pascabencana
-
Bukan Sekadar Jual Konten, Pengamat Dorong Indonesia Ekspor IP dan Talenta Kreatif ke Pasar Global
-
Gak Cuma Co-firing! PLN EPI Kini Bikin Hidrogen Hijau dari Biomassa
-
Sultan HB: Desa Wisata Harus Jadi Mesin Ekonomi Lokal
-
BMKG: Surabaya Selasa Ini Berpeluang Berawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.