Meresahkan, Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Cianjur
Sabtu, 16 Sep 2023, 14:54 WIBCIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pengedar tembakau sintetis dengan tersangka seorang pemuda berinisial AA (23) disertai barang bukti 20 paket barang haram yang hendak diedarkan secara online.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Sabtu (16/9), mengatakan ditangkapnya pengedar tembakau sintesis (15/9) itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktifitas tersangka.
"Kami menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di rumahnya di Kampung Kebonjambu, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, beserta barang bukti 20 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 13,86 gram," katanya.
Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak satu bulan yang lalu dan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di luar kota Cianjur, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besarnya.
Selama menjalankan aksinya tersangka memasang iklan di media sosial, sehingga pembeli tidak pernah bertemu karena tersangka hanya menujukan titik dimana menempel barang yang dipesan dapat diambil.
"Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Tidak hanya menangkap tersangka pengedar tembakau sintetis, selama satu pekan terakhir pihaknya menangkap 5 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari beberapa kecamatan di Cianjur dengan barang bukti 31 gram dan tersangka pengedar obat terlarang dengan barang bukti 841 butir.
Untuk menekan peredaran narkoba berbagai jenis mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi dan langkah antisipasi salah satunya dengan membentuk Kampung Bebas Narkoba.
"Kami sudah meresmikan beberapa kampung yang menyatakan siap memerangi narkoba terutama di sejumlah wilayah yang terletak di perbatasan dengan kota/kabupaten, kami juga meminta warga segera melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
BI-Rate Saja Tak Cukup, Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap Taktik Baru Hadapi Gelombang Ekonomi Global
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
"Countdown" Asian Games 2026 Telah Dimulai, Upacara Pembukaan Tinggal 10 Hari, Atlet Indonesia Bersiap Unjuk Gigi
-
Jakarta Kreatif Festival 2026 Resmi Ditutup, Sukses Raup Transaksi Rp55 Miliar
-
Jauh dari Jakarta, Warga Pulau Sabira Masih Sulit Mendapat Layanan Pas Kapal
-
JPO Lama di Rasuna Said Dibongkar Pemprov DKI Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.