Petugas Rutan KPK Dipecat akibat Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan
Selasa, 12 Sep 2023, 13:54 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M akibat pelanggaran disiplin dengan melakukan tindak asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9).
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Proses investasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.