Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Hasilkan 55 Rekomendasi

Rabu, 23 Agu 2023, 01:01 WIB

JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selesai bekerja dan menghasilkan 55 rekomendasi bersifat jangka pendek dan jangka panjang yang nantinya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. Insyaallah, pertengahan bulan depan, September, kami akan melaporkan ini kepada Presiden karena tim percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menkopolhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud MD saat jumpa pers selepas rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8).

Ket. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD — Sumber: antaranews

Mahfud menyebutkan 55 rekomendasi itu ada yang sifatnya jangka pendek ditujukan kepada kementerian/lembaga terkait, dan ada juga yang bersifat jangka panjang.

Rekomendasi itu berasal dari empat kelompok kerja dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Kelompok Kerja Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengusulkan kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum itu agar rekomendasi tersebut ditambah. "Nanti kalau sudah baca rinciannya, saya tahu di mana yang perlu ditambah dari keseluruhan ini untuk nantinya menjadi naskah resmi dari tim ini untuk dilaksanakan," kata Menkopolhukam RI.

Terkait dengan rekomendasi yang bersifat jangka panjang, Mahfud menyampaikan beberapa, di antaranya ada yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Walaupun demikian, dia belum dapat merinci satu per satu isi rekomendasi tersebut.

"Nanti kami tinggal memodifikasi isinya agar disesuaikan dengan kebutuhan yang direkomendasikan oleh tim ini. Adapun mungkin yang baru, kami sampaikan sebagai memori akhir tugas kepada Presiden. Ini yang sudah dipikirkan, dan jalannya begini, terus diserahkan ke pemerintah baru. Itu biasa saja di dalam pemerintahan. Memang harus ada estafet yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menkopolhukam Nomor 63/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.