Di UU Kesehatan, Dokter Tak Bisa Serta Merta Dipidana, Ini Alasannya
Senin, 21 Agu 2023, 09:55 WIBJAKARTA - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo mengungkapkan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/8).
Sundoyo mengatakan aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen, dan kemudian majelis independen akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.
Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sompo Indonesia Siapkan Asuransi Mudik Lebaran
-
Viral Video Dugaan Pesta Gay, Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara
-
G7 Kurangi Ketergantungan Pasokan Mineral dari Tiongkok
-
Jepang Gandeng Malaysia Perkuat Keamanan Maritim di Asia
-
Direksi Baru KPEI Resmi Bertugas, Tantangan Pasar Modal Menanti
-
Prakiraan Cuaca BMKG Sebagian Besar Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Senin Malam
-
Harkitnas 2026: Jakarta Siap Terapkan Batasan Usia Bawah 16 Tahun Main Medsos
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.