Foto: Barang Bukti Korupsi di Basarnas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti uang tunai 999,7 juta rupiah terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) yang terjaring OTT di Jakarta, Rabu (26/7). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan alat di Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.