Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi di Lumajang, Pelakunya Wanita
Selasa, 18 Jul 2023, 09:34 WIBLUMAJANG - Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.
"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian baru-baru ini," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa (18/7).
Menurutnya, para petani mengeluh kepada kepala desa setempat bahwa mereka sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.
"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka menjual urea dan phonska dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.
Dari hasil penggeledahan di toko atau kios pelaku, kata dia, petugas mengamankan beberapa dokumen kuitansi, data RDKK, dan data penyaluran pupuk dari distributor ke agen kemudian agen kepada petani.
"Kami akan mengembangkan apakah ada tidaknya pemalsuan dokumen atau pemalsuan data, seolah-olah pupuk tersebut telah diambil petani, padahal secara fakta tidak diambil petani yang bersangkutan," katanya.
Boy menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi merupakan tindakan nyata Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Polri terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menyengsarakan para petani.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Barang bukti yang disita Polres Lumajang, yakni 1 trukMitsubishinopol N 9126 UZ, 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 5 ton pupuk jenis phonska, uang tunai Rp14 juta, beberapa dokumen kuitansi, dan data RDKK.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Pemotongan Gaji Menteri 25 Persen? Pemerintah Sebut Masih Sekadar Wacana
-
Belum Juga Dirilis, Tiket IMAX "Dune: Part Three" Sudah Ludes Terjual
-
Bantul Perkuat Digitalisasi Pajak dan PAD melalui Peluncuran Layanan Terintegrasi
-
Ringankan Beban Peternak Layer, Bapanas Pastikan Stok SPHP Jagung di Jatim Aman
-
Bapanas Kawal Kesepakatan Serap Telur Peternak Jatim, SPPG Gunakan Menu Telur Minimal 3 Kali Sepekan
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.