KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg

Kamis, 13 Jul 2023, 01:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ket. Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. — Sumber: istimewa

"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni-9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk mengatasi potensi bacaleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bacaleg.

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.