Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis Diperiksa Polisi

Minggu, 28 Mei 2023, 15:01 WIB

CIAMIS - Kepolisian Resor Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dalam kasus sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Minggu (28/5).

Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5) siang.

Pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melanjutkan perjalanannya, dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres menyampaikan sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," katanya.

Kapolres berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," katanya.

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula ketika korban bernama Yayan salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.