Tindak Tegas, KPK Sita Rumah yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo dari Grace Tahir
Sabtu, 13 Mei 2023, 00:31 WIBJakarta - Tindak tegas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang dibeli mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan di mana lokasi rumah tersebut maupun nilainya. Ali hanya menerangkan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.
Transaksi jual beli properti tersebut juga yang membuat Grace Tahir diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.
Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia Bidik Hollywood! Strategi Baru untuk Membawa Industri Kreatif ke Panggung Dunia
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Puluhan Warga Terjebak Banjir di Padang! Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.