Kemenperin Minta Furnitur Garap Pasar Domestik
Rabu, 10 Mei 2023, 08:18 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri furnitur untuk menggarap potensi pasar domestik menyusul perlambatan global yang mempengaruhi komoditas itu di pasar global.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam peluncuran nasional pameran furnitur dan kerajinan IFFINA 2023 di Jakarta, Selasa, mengatakan menurut World Furniture Outlook CSIL, tren penurunan permintaan furnitur masih akan terjadi pada 2023 dan akan kembali tumbuh pada tahun 2024.
"Menghadapi stagnasi perekonomian global yang mempengaruhi pasar ekspor produk furnitur, strategi dapat kita fokuskan pada tiga hal yaitu pengalihan pasar ekspor terdampak resesi ke pasar domestik, memperluas tujuan ekspor ke pasar non-tradisional dan penguatan media promosi produk baik melalui pameran fisik maupun media digital," ungkapnya.
Putu juga mengungkapkan data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) mencatat industri furnitur mulai rebound atau bangkit setelah mengalami kontraksi akibat dipengaruhi oleh kondisi pasar furnitur global.
"Tiga bulan terakhir, dari kontraksi, sekarang mulai ekspansi, rebound industri furnitur ini cukup bagus peningkatannya. Kami yakin juga business matching untuk penggunaan produk dalam negeri komitmen pembelian juga sangat besar untuk furnitur. Kami sangat percaya walaupun pasar Amerika dan Eropa masih kondisi seperti itu, tapi dalam negeri dan ekspor ke negara tujuan baru bisa bantu perkuat pertumbuhan industri furnitur," katanya.
Putu menjelaskan Kemenperin akan mendukung sepenuhnya upaya penguatan orientasi ke pasar domestik karena sudah semestinya industri nasional menjadi raja di negeri sendiri.
Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), substitusi impor, program-program peningkatan kapasitas juga akan diintensifkan sebagai wujud keberpihakan pemerintah agar industri dalam negeri dapat berdaulat, maju, dan berdaya saing.
Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Melalui peraturan ini, penerbitan TKDN industri kecil menjadi sederhana dan cepat sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dan dilakukan secara daring melalui portal SIINas.
"Kami juga mendukung kegiatan-kegiatan promosi agar dapat terus dilakukan dan disemarakkan, baik promosi di pasar domestik maupun pasar ekspor non tradisional," katanya.
Lebih lanjut, dalam rangka menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan baku, Kemenperin melakukan upaya perbaikan rantai pasok bahan baku industri furnitur melalui fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku Industri Furnitur.
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyakit Campak Meluas, New York Tetapkan Status Darurat
-
Gubernur Pramono Lantik 368 Pejabat Fungsional DKI, 282 di Antaranya Guru
-
Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
-
Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
-
Setelah Kontraksi 2020, Manufaktur Kembali Jadi Mesin Utama: Ini 3 Jurusnya
-
IKM Hijau Jadi Masa Depan, Kemenperin Siapkan Akses Pasar dan Pembiayaan Berkelanjutan
-
Memperketat Pemantauan Titik Api di sekitar Bandara Udara Karel Sadsuitubun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.