Tindak Tegas, WNA Nigeria yang Serang Lansia di Jakut Terancam Penjara Lima Tahun
Sabtu, 06 Mei 2023, 22:31 WIBJakarta - Tindak tegas, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yangtelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58).
Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut mulai Sabtu sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu.
Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.
Menurut Iver, Augustus Nwambara mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.
Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Polisi masih memeriksa penyebab mabuknya tersangka berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kejadiannya pada Jumat pukul 18.43 WIB. Ketika itu, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang para ibu-ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.
Malam itu, korban pertama mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.
Kemudian korban pertama mencoba mendekatuntuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu mengalami penganiayaan.
Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.
Pisau yang digunakan Augustus berasal dari kamar atau unit lansia yang menjadi korban kedua.
Polisi masih melakukan investigasi terhadap kamar yang ditempati tersangka ini merupakan unit sendiri atau ditempati temannya. Untuk mengungkap hal ini, Iver berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap karyawan sekuriti apartemen tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu (22/8)
-
Siap-siap! Aktor Korea So Ji Sub Bakal Jumpa Fans di Jakarta, Catat Tanggalnya!
-
Resmi Dibuka di Lapangan Banteng! FLONA 2026 Hadirkan 6 Zona Ekoregion Nusantara
-
Cincinnati Open 2026: Janice Tjen Lewati Drama Tiga Set untuk Melaju ke Babak 32 Besar
-
Tak Biasa! Bukan Emas, Mahar Pernikahan Ini Berupa Bantuan Air Bersih
-
XLSmart Perluas Cakupan Jaringan 5G di Medan, Binjai, dan Deli Serdang
-
Tolak Pungli dan Gratifikasi, Pemkot Banjarmasin Gelar Lomba Video Berhadiah Belasan Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.