Foto: Tuntut Ganti Rugi
Warga berada di dekat rumah yang rusak akibat ditabrak kapal tongkang di Desa Keladan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (24/4). Berdasarkan catatan yang telah dihimpun Kepala Desa Keladan Faleh, sebanyak 35 rumah, 31 perahu mesin hingga dermaga rusak sehingga warga yang terdampak menuntut ganti rugi terhadap perusahaan pengelola kapal tongkang dengan total keseluruhan 12,6 miliar rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.