Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 2,5 Tahun
Selasa, 04 Apr 2023, 20:00 WIBBanda Aceh - Mantan bupati Bener Meriah Ahmadi dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun karena didakwa dalam kasus penjualan bagian tubuh harimau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (4/4), mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Ali Rasab Lubis.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ahmadi membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara.
"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4)," tambah Ali.
Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilindungi tersebut.
Ahmadimelakukan tindak kejahatan itu bersamaSuryadidanIskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1,5 tahun penjar serta denda Rp100 juta subsider satu bulan penjar
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Harga Cabai Rawit Rp65.000/Kg, Telur Ayam Rp25.000/Kg
-
NTB Diuntungkan Gelombang Rossby karena Membawa Hujan
-
Swiss dan Bosnia Berebut Tiga Poin, Persaingan Grup B Piala Dunia 2026 Memanas
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Serentak pada 8-14 Juni 2026.
-
Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Akibat Gempa Bumi di Sulteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.