• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Pengacara Ahmad Dhani Angg...

Pengacara Ahmad Dhani Anggap Pengacara Once Keliru Soal Sensasi

Sabtu, 01 Apr 2023, 09:08 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once Mekel yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.

"Masalahnya jelas, yaitu tindakan pertunjukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang Hak Cipta adalah tindak pidana," kata Aldwin di Jakarta, Jumat (31/3).

Sebelumnya,Once Mekel yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhanitidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.

Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sehinggaOnce sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Mencermati hal tersebut, Ahmad Dhani yang diwakili Aldwin mengemukakan bahwa mengacu Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dan sesuai azas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta. Artinya, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik harus dengan izin pemegang Hak Cipta.

"Karena UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021, maka ketentuan Pasal 10 PP tersebut dikesampingkan atau derogated," kata Aldwin.

Aldwin juga mempertegas bahwa suatu pertunjukan ciptaan in casu konser-konser yang membawakan lagu-lagu Dewa 19 harus mendapatkan izin dari Ahmad Dhani selaku pemegang Hak Cipta.

Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut menjadi tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Menurut Aldwin selama ini pihakOnce tidak pernah mengajukan izin dan membayar royalti dalam penggunaan lagu-lagu Dewa 19 yang sebagian besar diciptakan oleh Ahmad Dhani. Oleh karena itu, pihak AhmadDhani melayangkan somasi terbuka bagi pihak yang diduga telah melanggar aturan tersebut.

"Apalagi momentum saat ini Dewa 19 sedang tur hingga akhir tahun sehingga penting menjaga dari berbagai sisi untuk tidak mengganggu dan saling nyaman satu sama lain. Kan tidak elok dan elegan ketika Dewa 19 sedang tur, tapi, ada pihak-pihak lain yang membawakan lagu-lagunya di konser-konser," kata Aldwin.

Aldwin juga menegaskan bahwa perkara ini tidaklah main-main karena terdapat dasar hukum untuk melarang penggunaan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani. Apabila pihak Once berketetapan untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum.

Meski begitu, Aldwin menilai tidak ada permasalahan khusus yang bersifat personal antara kliennya yaitu Ahmad Dhani dengan Once Mekel.

"Saya rasa tidak ada masalah pribadi karena keduanya tetap jaga kualitas perkawanan. Permasalahan ini cuma dalam batas profesional," kataAldwin.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.