PKPU 33/2018 Sudah Cukup Atur Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu

Sabtu, 25 Feb 2023, 01:38 WIB

JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz pihaknya menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari partai parpol (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).

Ket. Foto: Anggota KPU RI August Mellaz — Sumber: istimewa

Dengan demikian, lanjut dia, KPU menilai mereka tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. "Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," ucap Mellaz.

Pasal 25 PKPU 33/2018 ayat (2) menyebutkan parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.

Di samping itu, mereka juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. "Parpol masih punya ruang gerak sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2028," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mellaz pun menyampaikan KPU akan membantu penyebarluasan informasi mengenai partai-partai politik peserta Pemilu 2024, seperti nomor urut mereka. "Nanti, bisa saja ruang-ruang media sosial KPU, seperti 'podcast' dan segala macam kita bisa gunakan. Yang penting, frekuensinya sama, kalau misalkan diundang sekian kali dan durasi waktunya sama, ya itu digunakan. Itu sebenarnya untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," tutur Mellaz.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.