Foto: Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.