Lukas Enembe Kirim Surat Pribadi Menagih 'Janji Manis' Ketua KPK Firli Bahuri Saat Berkunjung ke Papua
Rabu, 01 Feb 2023, 16:50 WIBJakarta - Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dari kliennya yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menagih janji.
Ketika menjenguk Lukas Enembe ke Papua, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan janji secara pribadi LUkas Enembe soal kasusnya. Janji manis ketua KPK itu diduga tidak sesuai kenyataan yang dialami Lukas Enembe dalam pemeriksaan maupun penanganan kasusnya, sehingga Lukas Enembe menagih dengan mengirim surat secara pribadi.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.
"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.
"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembedilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tiga Tersangka Korupsi Pemkab Bogor Diperiksa
-
Permintaan Global Membaik, Industri Tekstil Indonesia Berpeluang Perkuat Ekspor
-
Messi Resmi Umumkan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina
-
Debut Enzo Maresca di Manchester City Berakhir Pahit, Tetap Puas Meski Kalah Adu Penalti dari Inter Milan
-
Tindakan Memberi Iuran Uang THR dari Kantong Sendiri para Pejabat Cilacap, Sebenarnya Sangat Baik, tapi Ternyata…..
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.