Foto: Pembatasan Pembelian LPG

Pekerja merapikan susunan tabung LPG 3 kg di salah satu agen LPG di Jakarta, Minggu (29/1). Pemerintah berencana memulai pembatasan pembelian LPG 3 kg atau gas melon pada 2023. Pembatasan tersebut dimulai dengan kebijakan penjualan LPG 3 kg yang hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina, sementara untuk pembelinya, wajib menyertakan KTP yang sudah terintegrasi dengan database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Doc. Foto: KORAN JAKARTA/WAHYU AP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.