Mensos Risma Rilis Surat Edaran Larangan Ngemis Online Eksploitasi Lansia dan Anak di TikTok
Kamis, 19 Jan 2023, 16:53 WIBMenteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi maraknya aksi ngemis online dengan mengeksploitasi orang tua atau lansia di aplikasi TikTok. Ia pun melarang tindakan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk pemerintah daerah guna menindak warganya yang melakukan aksi ngemis online di TikTok.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Adapun SE tersebut telah ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1).
"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, dikutip Kamis (19/1).
Risma juga mengimbau para kepala daerah untuk menindaklanjuti jika menemukan tindakan tersebut. Ia meminta para kepala daerah untuk melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan aksi mengemis tersebut.
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," tulis SE tersebut.
Selain itu, Risma juga meminta Pemda untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para pihak yang telah menjadi korban eksploitasi tindakan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Sebelumnya, aksi ngemis online dengan mengeksploitasi lansia di siaran live TikTok menjadi sorotan publik belakangan ini. Adapun salah satu caranya dengan tren mandi lumpur atau aksi guyur air kepada ibu paruh baya yang dilakukan dengan dipandu oleh anaknya sendiri.
Fenomena tersebut tentu menjadi perhatian Mensos Risma, lantaran lansia merupakan salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Risma menegaskan, lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya, sehingga tidak boleh ditelantarkan apalagi dieksploitasi.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Pameran Lights in Frame: Membaca Realitas Lewat Medium Fotografi
-
Pemkot Depok Beri Penghapusan Denda PBB dan Diskon Pokok Pajak hingga 100 Persen
-
Hindari Risiko Finansial Tak Terduga, Chubb Life Indonesia Luncurkan My Prime Term Protection
-
Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI
-
Cek Kesehatan Gratis untuk 2.500 Perempuan di Bekasi, Momentum Bulan Kartini 2026 untuk Deteksi Dini Penyakit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.