Foto: Didakwa Merusak CCTV
Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadr J) AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.