Regulasi Terbaru, Kemenkes Terbitkan Edaran soal Pembagian Kompetensi untuk Dokter Spesialis
Senin, 09 Jan 2023, 07:04 WIBJakarta - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkaitshared competencyatau pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi para dokter spesialis di rumah sakit.
"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, dokter gigi subspesialis, diperlukan penataanshared competencyagar tidak ada saling klaim pelayanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kompetensi yang saling bersinggungan di antara profesi tenaga kesehatan, kerap berdampak pada pelayanan bagi pasien, bahkan berpotensi pada perdebatan hingga konflik internal dalam organisasi profesi dokter.
"Pada suatu pelayanan medis tertentu, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda," katanya.
Untuk itu, Kemenkes menerbitkanSurat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan MelaluiShared Competencydi Rumah Sakit.
Edaran tersebut meminta rumah sakit untuk fokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik, termasuk penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Selain itu, setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.
Tenaga kesehatan juga wajib memilikiclinical appointmentberdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempatnya bertugas.
"Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis," katanya.
Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapanshared competencyyang dilakukan secara berkala dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Pada tahap ini, hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
"Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hadapi Malaysia Harus Lebih Efektif
-
Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Papua Barat Kembali Perpanjang Status Darurat
-
Influenza H3N2 Subclade K Disebut Masuk Sulsel, Dinkes Siapkan Respons.
-
63 Bendungan Sudah Terbangun, Perlu Dilanjutkan dengan Penguatan Jaringan Irigasi untuk Swasembada Pangan dan Ketahanan Energi
-
Wali Kota Tangerang Minta Aparat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
-
Melepas Liarkan 36 Ekor Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko
-
Bikin Heboh! Syahrini Kembali ke Panggung Setelah 7 Tahun Menepi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.