Foto: Sidang Rintangi Penyelidikan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Hendra Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Nurpatria (ketiga kanan) saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang juga terdakwa dari kasus yang sama yakni Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.