Foto: Gabungkan Persidangan
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah), dan Kuat Ma’ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.