Foto: Rintangi Penyelidikan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau ‘obstruction of justice’ pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri

Doc. Foto: Antara/Reno Esnir

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.