Foto: Penghapusan Sanksi
Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2022.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.