Foto: Sudah Booster jadi Syarat Perjalanan

Sejumlah calon penumpang membeli tiket bus di Terminal bayangan Bus Antarkota Antarprovinsi Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster yakni kini diwajibkan untuk melampirkan tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, yang akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022.

Doc. Foto: ANTARA/Galih Pradipta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.