Foto: Aturan Baru Dokumen Kependudukan

Seorang siswa menunjukkan KTP-Elektronik yang telah dicetak di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Doc. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.