Foto: Lsnggar UU ITE

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5). Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider lima bulan kurungan.

Doc. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.