Foto: Sidang Uji Materi Otonomi Khusus Papua
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Manahan M. P. Sitompul (kanan) usai memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/5). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.