Foto: TRANSAKSI LAYANAN KEUANGAN DIKENAKAN PAJAK 11 PERSEN

TRANSAKSI LAYANAN KEUANGAN DIKENAKAN PAJAK 11 PERSEN I Calon penumpang mengisi ulang uang elektronik di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4). Kementerian Keuangan menyatakan transaksi layanan keuangan oleh fintech atau secara digital bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Salah satunya, transaksi top up e-money atau e-wallet. Pengenaan PPN ini semakin menghimpit kehidupan rakyat kecil.

Doc. Foto: ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.