Foto: Atur 'Unit Linked'
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.