Foto: Penumpang Duduk Tanpa Jarak

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.

Doc. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.