Foto: Kapasitas Pengunjung Mal Dinaikkan
Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (25/2). Meski PPKM Level 3, namun pemerintah menaikkan kapasitas jumlah pengunjung di tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mall dengan syarat kapasitas maksimal 60 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 selama PPKM Level 3 untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.