Perkuat Penyidikan, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara
Rabu, 26 Jan 2022, 13:38 WIBJakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahurimengatakan lembaganya menambah sebanyak 61 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara di KPK.
"Kami mengalami 'bottleneck' terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang," ungkap Firli dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Total pegawai KPK hingga kini sebanyak 1.552 orang yang terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.
Dia menjelaskan tambahan jaksa itu berasal dari pegawai Kejaksaan RI yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk bergabung di KPK.
Firli menjelaskan selama tahun 2021 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara.
Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan, 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
"Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ungkap Firli.
Adapun pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, namun mengalami empat kali 'refocusing' anggaran dengan total Rp256,9 miliar sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelatihan seni kriya untuk siswa SLB
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.