Foto: Serahkan Naskah Pembelaan
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) menyerahkan naskah nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12). Robin meminta hakim mempertimbangkan dirinya untuk menjadi ‘justice collaborator’ dan menyatakan keberatan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.