Foto: Putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/12). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.