Foto: Batasi Jumlah Peng­unjung

Pengunjung beraktivitas di area wisata religi kompleks Masjid Agung Kesultan­an Banten di Ka­se­men, Serang, Banten, Rabu (8/12). Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ­Menparkeraf telah mengeluar­kan instruksi memperketat jumlah peng­unjung 50 persen dari kapasitas setiap tempat wisata dan hiburan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Doc. Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.