Foto: Perluas Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pedagang memasukkan kerupuk usai dimasak di sentral pembuatan kerupuk di Bekasi, Selasa (23/11).Pemerintah disebut tengah merumuskan aturan bagi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membeberkan wacana awal menyasar sebanyak 20 juta pekerja miskin atau pra sejahtera dan pekerja tidak mampu sebagai PBI Jamsostek.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.